Meski demikian, pemerintah masih menjamin vaksinasi dan pengobatan untuk pasien Covid-19. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni 2023.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah faktor, di antaranya jumlah konfirmasi harian kasus Covid-19, dan sero survei terkait antibodi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Presiden, Kamis, 22 Juni 2023.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” ujarnya melanjutkan.
Meski demikian, pemerintah masih menjamin vaksinasi dan pengobatan untuk pasien Covid-19. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Saat ini vaksinasi dan penanganan pengobatan Covi-19 masih dijamin Pemerintah dan kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah,” ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum memenuhi dosis vaksinnya diminta untuk segera melakukan vaksinasi. Selain itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin hingga booster kedua, diminta untuk menjaga imunitas.
Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan
Di satu sisi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, biaya pengobatan pasien Covid-19 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tak hanya berlaku untuk peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga untuk kelas-kelas lainnya.
“Artinya, kalau ada peserta yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” tuturnya.
“Semua peserta BPJS kalau kena Covid-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” katanya.
Meski demikian, biaya yang ditanggung BPJS itu nantinya juga akan melihat hasil diagnosis dari tenaga medis terlebih dahulu. Mengingat, pasien Covid-19 juga bisa tak hanya menderita virus tersebut saja, tetapi penyakit penyerta (komorbid) lainnya.
“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya Covid-19, untuk Covid-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” ujar Ali.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)