• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Wow! Grab PHK 1000 Karyawan, Berapa Pesangonnya?

by Ruang Politik
in Nasional
420 27
0
Ilustrasi Grab/Repro

Ilustrasi Grab/Repro

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon, bonus, saham, hingga laptop, dll. Berikut adalah fasilitas yang didapat karyawan terkena PHK:

RUANGPOLITIK.COM —Perusahaan teknologi Grab akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawan, meskipun perusahaan on track menuju profitabilitas akhir tahun ini.

“Saya paham bahwa tidak sedikit pun dari penjelasan ini dapat mendamaikan perasaan Anda saat ini. Kami berusaha sebaik mungkin untuk mengurangi beratnya beban rekan-rekan Grabbers yang akan berpisah dengan menyediakan dukungan finansial, profesional dan juga medis,” kata CEO Grab Anthony Tan dalam memonya kepada karyawan, Selasa (20/6/2023).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Perusahaan, yang terdaftar di Nasdaq ini memiliki 9.942 karyawan pada akhir tahun 2022, menargetkan impas (breakeven) akhir tahun ini. EBITDA grup yang disesuaikan untuk kuartal IV 2022 adalah negatif US$ 111 juta, turun dari negatif US$ 305 juta tahun sebelumnya. Sementara itu, kerugian untuk kuartal tersebut juga membaik menjadi US$ 391 juta dari US$ 1,1 miliar tahun lalu. Kerugian setahun penuh mencapai US$ 1,7 miliar, membaik dari $3,5 miliar pada tahun 2021.

Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon, bonus, saham, hingga laptop, dll. Berikut adalah fasilitas yang didapat karyawan terkena PHK:

Pembayaran tunjangan pengakhiran hubungan kerja berdasarkan hitungan jumlah yang lebih besar di antara setengah bulan gaji untuk setiap 6 bulan masa kerja yang telah diselesaikan, atau berdasarkan pedoman perundangan lokal.

Pembayaran goodwill berupa bonus/insentif dan/atau ekuitas (saham) yang seharusnya didapat akan tetap diberikan, dan pencairan cuti tahunan yang belum digunakan serta GrabFlex yang belum terpakai;

Selain itu, karyawan akan mendapatkan perpanjangan asuransi kesehatan dengan cakupan penuh berlaku sampai akhir tahun, pencairan cuti hamil/melahirkan bagi personel wanita yang sedang hamil atau pria dengan istri yang sedang hamil.

Karyawan yang perannya dibutuhkan selama masa transisi akan mendapatkan bonus. Karyawan juga dibantu melewati transisi karir melalui 1 tahun LinkedIn Premium untuk berjejaring.

Terkait kesehatan mental, Grab memberikan dukungan psikologis berupa perpanjangan akses Grabber Assistance Programme hingga akhir tahun ini.

Bagi karyawan yang memiliki izin kerja di negara lain), Grab akan memberikan repatriasi. Karyawan juga diberikan opsi untuk memiliki laptop yang sebelumnya digunakan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GrabPHK
Previous Post

Pakai Lem Super Glue sebagai Obat Tetes Mata, Begini Kondisinya…

Next Post

Milad ke-62, Hari Ini Jokowi Berkegiatan di Bogor

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi dikawal Paspampres/Ist

Milad ke-62, Hari Ini Jokowi Berkegiatan di Bogor

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

18 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

18 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive