RUANGPOLITIK.COM — Kejutan dari KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs kembali terjadi. Bukan soal menangkap koruptor kelas kakap tapi malah peredaran duit haram di markas antirasuah.
KPK, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, malah digerogoti oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Masih segar dalam ingatan tentang praktik suap yang justru malah dilakukan penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju pada 2020, kini terungkap lagi soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membeberkan temuannya itu dalam konferensi pers pada Senin, 19 Juni 2023. Albertina mengklaim bila pengungkapan hal ini dilakukan Dewas KPK tanpa adanya pengaduan yang diterima.
“Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Albertina.
Dewas sendiri sejatinya mengurusi perihal etik di KPK. Untuk itu, persoalan dugaan pungli ini disebut Albertina diserahkan ke KPK sejak 16 Mei 2023 tapi KPK sendiri belum pernah sekalipun menyampaikan hal ini ke publik.
“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan (KPK),” ucapnya.
“Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” sambung Albertina.
Dalam 4 Bulan Terjadi Pungli Rp 4 Miliar
Kejutan tak berhenti di situ. Albertina menyebut praktik pungli yang baru diketahui ini nilainya fantastis dalam kurun yang singkat.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.
Modusnya, Albertina menyebut para terduga pelaku menggunakan rekening pihak ketiga. Cara-cara ini lazim dilakukan para koruptor yang sering berurusan dengan KPK. Sungguh ironis!
“Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebutkan sejauh ini ada puluhan pegawai rutan yang diduga terlibat. Siapa saja mereka.
“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata Haris.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” imbuhnya
KPK sendiri mengaku akan transparan dalam mengungkap perkara ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tidak ada toleransi bagi koruptor bahkan di dalam tubuh KPK sendiri.
“Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan. Kami sedang melakukan penyelidikan, nanti kita lihat,” kata Asep pada Senin, 19 Juni 2023.
“KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi. Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” tambahnya.
Pegawai KPK yang Terlibat Dirotasi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 20 Juni 2023, mengaku sedang menelusuri dugaan adanya layanan istimewa di balik pungli tersebut. Selain itu KPK juga mengusut ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
“Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan kalau kemudian betul ada dugaan pidananya,” kata Ali.
“Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK,” imbuh Ali.
Sejauh ini belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pungli rutan KPK. Ali mengatakan penyelidik masih berfokus mencari unsur pidana dari peristiwa tersebut.
“Pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan, kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak (ditindak), kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi. Kecuali suap kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” tutur Ali.
“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK,” jelas Ali.
Dari sejumlah rotasi pegawai rutan itu, posisi Kepala Rutan (Karutan) KPK tidak ikut menjadi bagian yang turut dirotasi. Jabatan Karutan saat ini diemban oleh Achmad Fauzi.
“Yang dilakukan rotasi-rotasi sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level Karutan ya,” pungkas Ali.
Novel Baswedan Ikut Angkat Bicara
Di sisi lain mantan penyidik senior KPK yang kini bertugas di Satuan Tugas Khusus Pencegahan di Polri, Novel Baswedan, ikut berkomentar. Novel menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.
“Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel.
Dewas KPK disebut Novel awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.
“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” jelas Novel.
Menurut Novel, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat. Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
“Kasihan kawan-kawan di KPK yang baik, justru sulit bekerja benar karena dikelilingi oleh pimpinan dan Dewas yang punya masalah serius tentang integritas dan banyaknya praktik korupsi di dalam KPK,” jelas Novel.
“Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi,” ujarnya. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)