RUANGPOLITIK.COM-Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.
Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Dimintai konfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” kata Twedi dikutip detikcom, Selasa (20/6).
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)