RUANGPOLITIK.COM — Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan di tengah kondisi memprihatinkan dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK sudah seharusnya penerapan pasal pencucian uang kepada semua kasus korupsi.
Dalam upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor KPK seharusnya tidak ragu apalagi berseloroh agak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Seharusnya KPK tidak usah berseloroh lagi menggunakan pasal pencucian uang karena memang pasal itu yang sekarang masih diandalkan untuk memiskinkan para koruptor. Dan bukan hanya pada kasus tukin ini saja tapi kasus korupsi yang lainnya juga,” tegasnya, Sabtu, 17 Juni 2023.
Jika melihat dan ditarik ke belakang gerakan masyarakat sipil telah meminta penerapan pasal TPPU tersebut sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dirampungkan di DPR. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh memiskinkan pelaku korupsi dan menjadi harapan publik kepada penegak hukum dalam memproses berbagai kasu korupsi yang ditangani.
“Kita hanya bisa berharap dari TPPU itu karena RUU Perampasan Aset belum ada. Bahkan pasal TPPU ini bisa diterapkan lebih dulu sebelum predikat crimenya ditentukan atau sudah jelas,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup KPK akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun,” ujarnya.
Penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri pada tersangka. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)