Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menilik Aturan Pagu Anggaran Kerja Pemerintah Tahun 2024

by Rupol
in Nasional
413 31
0
475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Keuangan menilai pagu anggaran kerja kementerian/lembaga tahun 2024 sudah ideal. Kementerian/lembaga diharapkan tidak membelanjakan anggaran secara ngawur dan berlebihan.

Kementerian Keuangan menilai batas maksimal atau pagu untuk anggaran kerja pemerintah sudah ideal. Kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengefisienkan penggunaan anggaran. Walakin, inefisiensi dapat tercipta saat periode perencanaan hingga tahap implementasi.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan itu tertuang harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, aturan itu lahir setelah menerima masukan serta pertimbangan setiap kementerian dan lembaga. PMK No 49/2023 memiliki semangat untuk memperbaiki kualitas belanja pemerintah agar tidak boros.

”Kemenkeu tidak ingin anggaran pemerintah dibelanjakan ngawur. Jadi, ada aturan sebagai pedoman agar pemerintah tidak belanja berlebihan,” ujar Isa dalam media briefing PMK No 49/2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kanan) hadir pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Jenis biaya yang diatur yakni honorarium (29 satuan biaya), perjalanan dinas (14 satuan biaya), barang dan jasa (13 satuan biaya), serta pemeliharaan (3 satuan biaya).

Satuan biaya yang dimaksud, misalnya, jenis honorarium ada biaya pengeluaran untuk membayar narasumber dalam seminar.
Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian pagu anggaran, di antaranya uang lembur aparatur sipil negara, biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, serta ongkos transportasi. Ketiganya disesuaikan dengan pertimbangan tidak pernah naik dari tahun 2016. Untuk selengkapnya, PMK No 49/2023.

Mulai dari perencanaan harus sudah matang dan sesuai pagu agar implementasi kegiatan berjalan efisien. Sebab, inefisiensi kerap terjadi akibat dari ketidakjelasan dan keterlambatan perencanaan.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan, PMK No 49/2023 wajib dipatuhi oleh seluruh kementerian dan lembaga. Untuk biaya yang tidak diatur dalam aturan tersebut dapat dirumuskan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

”Sistem penganggaran akan dilakukan berbasis kinerja, bukan per aktivitas. Misalnya, kementerian ingin membuat satu peraturan pemerintah, maka seluruh anggaran mulai dari sewa gedung untuk rapat, kendaraan, konsumsi, dan lainnya yang berkaitan akan masuk dalam anggaran satu peraturan pemerintah yang dibuat nanti,” kata Lisbon.

Secara spesifik, untuk biaya konsumsi rapat tingkat menteri, eselon I, atau setara mendapatkan jatah makan maksimal Rp 110.000 per orang serta jatah kudapan (snack) sebesar Rp 49.000 per orang dalam sekali pertemuan. Batas maksimum ini dapat lebih rendah hingga setengahnya untuk rapat biasa.

Pagu tersebut, menurut Lisbon, sudah realistis dan ideal. Kini, rapat bisa berlangsung secara hibrida baik daring maupun luring. ”Jadi, harga-harga yang kami tetapkan sudah paling efisien. Karena itu, pengguna anggaran harus bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai, pagu anggaran kerja pemerintah memang perlu diperbarui mengingat tingkat inflasi dan faktor lainnya. Idealnya, seluruh satuan biaya menyesuaikan kondisi terkini sehingga lebih akurat.

Kewajiban untuk mematuhi pagu dalam setiap perencanaan anggaran kementerian atau lembaga juga dapat meningkatkan efisiensi. Mereka jadi memiliki panduan dalam setiap kegiatannya. Kendati begitu, hal tersebut perlu diikuti dengan perencanaan anggaran oleh kementerian dan lembaga yang lebih matang.

”Mulai dari perencanaan harus sudah matang dan sesuai pagu agar implementasi kegiatan berjalan efisien. Sebab, inefisiensi kerap terjadi akibat dari ketidakjelasan dan keterlambatan perencanaan,” tuturnya.

Meski sudah ada batas maksimum, tahapan implementasi anggaran juga tergolong rentan gangguan. Faisal mencontohkan, kegiatan lintas kementerian yang dapat terjadi duplikasi anggaran. Hal ini seperti program pengentasan kemiskinan oleh Kementerian Sosial yang seringkali mirip dengan kegiatan kementerian lainnya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Menilik Aturan Pagu Anggaran Kerja Pemerintah Tahun 2024
Previous Post

Pasal TPPU dan Perampasan Aset Andalan Miskinkan Koruptor

Next Post

Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Rupol

Next Post
Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. /Antara

Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

18 jam ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

2 hari ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election