Diketahui, KPK menjadwalkan meminta keterangan Syahrul terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (16/6/2023). Namun, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di India.
RUANGPOLITIK.COM —Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengingatkan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal merugi jika tidak memenuhi panggilan KPK pekan depan, Senin (19/6/2023).
Pasalnya, keterangan SYL penting untuk dianalisis lebih lanjut terkait dugaan korupsi di Kementan.
“Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya (SYL) bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Diketahui, KPK menjadwalkan meminta keterangan Syahrul terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (16/6/2023). Namun, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di India.
Kepada KPK, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga 27 Juni 2023. Namun, KPK menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul Yasin Limpo pada Senin (19/6/2023).
Ali mengaku KPK belum bisa melakukan upaya paksa untuk meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo dalam mengusut dugaan korupsi di Kementan. Pasalnya, SYL masih dalam posisi sebagai terperiksa, bukan saksi atau tersangka.
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” tandas Ali.
Beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)