Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu Bidang Politik (PP KGB) Ridwan Darmawan mendesak polisi memproses hukum Denny Indrayana karena telah menyebarkan berita bohong.
“Segera Polri mengusut tuntas cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK yang merubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini, MK memutus sebaliknya,” kata Ridwan, Kamis (15/6/2023).
Ridwan melanjutkan, Denny dapat diduga melanggar Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Menurut Ridwan, berita bohong adalah berita yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya. “Menyebarkan maksudnya menyampaikan pada khalayak umum in casu melalui media sistem elektronik,” katanya.
Dikatakan, menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu, melainkan harus pada banyak orang atau umum. “Sesuai dengan frasa menyesatkan, berita bohong itu dapat memperdaya orang,” katanya.
Sifat memperdaya dari isi berita bohong yang disebarkan yang menyesatkan umum, ujar Ridwan, menimbulkan akibat kerugian konsumen yang melakukan transaksi elektronik.
Menurutnya, kerugian yang dimaksud, tidak saja kerugian yang dapat dinilai uang, tetapi segala bentuk kerugian. Misalnya timbulnya perasaan cemas, malu, kesusahan, hilangnya harapan mendapatkan kesenangan atau keuntungan dan sebagainya.
“Jadi jelas ya, Denny telah menyebarkan berita bohong, maka kepolisian harus memprosesnya, apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah juga memerintahkannya,” katanya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menulis “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting”.
Cuitan Denny tersebut mendapatkan reaksi dari berbagai pihak termasuk SBY dan Mahfud MD.
Cuitan Denny kemudian memicu keresahan. Delapan parpol di DPR juga menggelar jumpa pers. DPR mengatakan, jika MK memutus permohonan terkait sistem pemilihan tertutup, maka DPR selaku legislatif pembentuk UU berdasarkan kewenangannya akan mengevaluasi, bahkan bila perlu mencopot kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Faktanya, Kamis ini, MK telah menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilihan Umum 2024.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)