RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan mengumumkan hasil putusan terkait sistem pemilu. Plt Ketum PPP Mardiono berharap jika ada perubahan sistem pemilu maka diberlakukannya bukan untuk pemilu saat ini tetapi untuk pemilu tahun 2029 yang akan datang.
Ia berharap MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi coblos gambar partai di tengah jalannya tahapan Pemilu 2024.
“Ya karena ini kan proses tahapan pemilu sudah berjalan ya. Tentu PPP mengharapkan MK dapat melihat dinamika yang terjadi apabila terjadi perubahan di tengah-tengah di mana tahapan pemilu itu sudah berjalan,” ujar Mardiono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Mardiono mengatakan jika pun MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu, dia berharap agar hal itu diberlakukan pada pemilu selanjutnya. Agar, katanya, tahapan Pemilu 2024 tak terganggu. Untuk itu PPP berharap agar sistem pemilu tak diubah.
“Ya karena tahapan pemilu sudah berjalan sehingga jikalau nanti MK ada keputusan yang lain tentu proses yang selama ini sudah kita jalankan ini akan sedikit terganggu, setiap partai politik bukan PPP saja sehingga PPP mengharapkan bisa diputus dengan sistem yang sama,” tuturnya.
“Tapi nanti pun kalau ada perubahan itu tidak diberlakukan pada saat ini tetapi masa Pemilu 2029 yang akan datang sehingga partai politik bisa mempersiapkan jauh-jauh hari untuk memberikan respons untuk menjalankan keputusan-keputusan yang diputuskan oleh MK,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Waketum PPP Arsul Sani, dia berharap agar sistem Pemilu 2024 tak diubah. Hal itu dikarenakan partai politik mendaftarkan daftar bacalegnya ke KPU beberapa waktu lalu.
“PPP berharap agar putusan MK tidak merubah sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024, karena memang tahapan pemilu telah dimulai jauh sebelum ada pengajuan uji materi tersebut, yakni partai-partai melakukan rekrutmen bacaleg dengan asumsi bahwa pemilu tetap akan berlangsung dengan sistem yang tidak berubah,” tuturnya.
Jika pun sistem pemilu diubah, Arsul mengatakan lebih adil hal itu dilakukan di pemilu mendatang. Sebab baik parpol dan bacaleg telah mengetahui pemilu akan dilaksanakan dengan sistem coblos gambar partai.
“Ini akan lebih fair bagi baik parpol maupun para bacaleg yang mendaftar karena mereka dari awal akan sudah tahu sistem pemilunya bukan lagi proporsional terbuka,” katanya.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6). (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)