Kendati demikian, Nurul mengaku belum mendapatkan jadwal pasti terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak di kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan eks anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan KDRT yang dilaporkan oleh M (34) yang merupakan istri kedua Bukhori Yusuf.
“Iya, rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Nurul mengaku belum mendapatkan jadwal pasti terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut.
“Lain-lainnya belum diinfo,” ucapnya.
Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. KDRT itu dilaporkan oleh M (34) yang merupakan istri kedua Bukhori Yusuf.
Bukhori sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan KDRT.
“Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Ramadhan, kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polresta Bandung. Saat ini penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)