Dari jaringan narkoba tersebut, Polisi turut mengungkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
RUANGPOLITIK.COM —Polisi menyebut jaringan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) dikendalikan narapidana dari dalam dua lapas. Dua lapas yang dimaksud adalah Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone.
Berdasarkan keterangan tersangka SAH, sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita merupakan milik seorang tahanan di Rutan Jeneponto. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, merupakan milik seorang mahasiswa kampus UNM.
“Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone, Kabupaten Bone,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso saat rilis pada Minggu, 11 Juni 2023.
Dari jaringan narkoba tersebut, Polisi turut mengungkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara, sebagai pesanan PR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para tersangka, jumlah barang bukti yang disimpan di dalam brankas yang ditemukan di UNM adalah sabu-sabu seberat 700 gram. Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 400 butir.
Bukan Bunker tapi Brankas
Setyo Boedi Moempoeni Harso menyatakan temuan di UNM wilayah Parangtambung adalah brankas diduga penyimpanan narkotika, dan bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
“Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel,” ujarnya.
Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan, fakta sebenarnya yang dihadirkan itu untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40×40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)