Meski begitu, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan tanggal Idul Adha 2023. Kemenag telah menjadwalkan sidang isbat penetapan Idul Adha pada Minggu, 18 Juni 2023 mendatang.
RUANGPOLITIK.COM —Muhammadiyah mengusulkan agar libur lebaran Idul Adha 2023 Masehi/ 1444 Hijriah menjadi dua hari. Pertimbangan ini dilakukan karena pelaksanaan lebaran haji itu berpotensi berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
Berdasarkan penetapan hasil hisab Muhammadiyah, 10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Sedangkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sudah menetapkan 29 Zulkaidah 1444 Hijriah kurang dari 3 derajat, sehingga diperkirakan akan menetapkan Idul Adha 2023 pada Kamis, 29 Juni 2023.
Meski begitu, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan tanggal Idul Adha 2023. Kemenag telah menjadwalkan sidang isbat penetapan Idul Adha pada Minggu, 18 Juni 2023 mendatang.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan, pihaknya menetapkan Idul Adha 2023 berdasarkan Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Cara perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kemungkinan besar berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, Mu’ti mengusulkan agar pemerintah menetapkan libur Idul Adha menjadi dua hari, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Kamis, 29 Juni 2023. Usulan itu disuarakan agar warga Muhammadiyah bisa melaksanakan salat Id dengan khusyuk dan tak terburu-buru berangkat kerja.
Apalagi, kata dia, banyak warga Muhammadiyah yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tersebar di seluruh Indonesia. Mu’ti merasa prihatin apabila ASN anggota Muhammadiyah harus berangkat kerja di saat warga lainnya menjalankan salat Id.
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota Solo, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran Idul Adha karena harus pergi ke kantor,” ujar Mu’ti, sebagaimana dikutip dari website resmi Muhammadiyah.
Abdul Mu’ti menjelaskan, usulan tersebut dilandaskan pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu, Abdul Mu’ti berharap Pemerintah Indonesia dapat memfasilitasi perbedaan penetapan hari raya tersebut sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” ujar Mu’ti.
Usulan libur Idul Adha 2023 menjadi dua hari ini kabarnya masih dipertimbangkan pemerintah. Kemungkinan dalam waktu dekat keputusan tersebut akan segera diumumkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)