Pasalnya, Mahfud sempat menyebut Denny Siregar perlu diusut karena telah membocorkan perkara yang belum final di pengadilan
RUANGPOLITIK.COM —Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu terkait dengan keterangannya yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Kritikus Faisal Assegaf menyarankan Menko Polhukam Mahfud MD dan Muannas Alaidid untuk segera konsultasi ke Rumah Sakit Jiwa.
“Sebaiknya anda (Muannas) & @mohmahfudmd segera konsultasi ke rumah sakit jiwa terdekat. Saya khawatir kegilaan kalian dalam bernegara tidak beda dengan perilaku di kebun binatang,” kata Faizal Assegaf merespons unggahan Muannas yang membagikan artikel soal Denny dilaporkan, Jumat (2/6/2023).
Pasalnya, Mahfud sempat menyebut Denny Siregar perlu diusut karena telah membocorkan perkara yang belum final di pengadilan.
“Kalau pengadilan bisa dijamin fair, kalianlah yang harus diseret ke penjara. Gaya premanisme untuk membungkam suara rakyat yang kalian lakoni sangat brengsek dan memalukan,” tandasnya.
Pelaporan Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Dia menyebut, MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana.
Info tersebut, kata dia, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissetting.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tuturnya.
Di sisi lain dia menyinggung soal KPK yang dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.
Dia juga menyebut Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.
Menurutnya, ini akan sangat berdampak pada pencapresan Anies Baswedan yang telah dideklarasikan oleh Koalisi Perubahan.
“Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” tandas mantan Wamenkumham ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)