Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bukan pasangan suami istri, H Sulaiman dan perempuan itu akhirnya dilepas kembali. “Keduanya sudah dipulangkan,” ucap Asep Darmawan
RUANGPOLITIK.COM —Wanita yang ‘ngamar’ bareng Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman dalam sebuah kamar hotel di Pekanbaru ternyata juga seorang pejabat di Kabupaten Seribu Kubah tersebut.
Dia merupakan salah satu pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Rohil.
“Perempuannya salah satu pejabat di Dispenda Rohil,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat, 26 Mei 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bukan pasangan suami istri, H Sulaiman dan perempuan itu akhirnya dilepas kembali. “Keduanya sudah dipulangkan,” ucap Asep Darmawan.
Dia mengungkapkan bahwa alasan Wabup Rohil dan pejabat Dispenda dipulangkan, mengingat peristiwa ini hanya delik aduan. “Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses,” tutur Asep Darmawan.
Terjaring Razia Polisi
H Sulaiman terciduk ‘ngamar’ dengan seorang perempuan di hotel di Pekanbaru, Riau. Dia diamankan ketika tim Reskrimum Polda Riau melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Kamis, 25 Mei 2023.
H Sulaiman tertangkap basah tengah bersama wanita muda yang diketahui bukanlah istrinya di sebuah kamar di Hotel Premiere Pekanbaru. Keduanya pun tak bisa berbuat banyak, dan berakhir diamankan polisi.
Asep Darmawan membenarkan informasi mengenai penangkapan Wabup Rohil tersebut. “Iya kebetulan ketemu yang bersangkutan saat patroli prostitusi online,” ucapnya.
H Sulaiman dan wanita yang bersamanya di kamar hotel kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Di lain sisi, Bupati Rohil Afrizal Sintong menuturkan tak percaya bahwa sang wakil digerebek bersama seorang wanita.
“Saya belum dapat informasi pasti, tapi saya rasa tak mungkin,” ujarnya.
Afrizal Sintong mengatakan, dua hari lalu H Sulaiman pergi ke Jakarta dalam agenda pembahasan daerah perbatasan. Keberangkatan sang wakil pun merupakan perintah darinya, dan saat ini seharusnya sudah kembali pulang.
Akan tetapi, pihaknya belum mengonfirmasi ke Polda Riau terkait dugaan tertangkapnya H Sulaiman.
Sanksi Bagi ASN Selingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, ada larangan bagi PNS untuk berselingkuh, yang tertuang dalam pasal 14:
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Tidak hanya hidup bersama, pasal tersebut juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sementara untuk sanksi, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Hal itu tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri dari:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tersebut menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)