Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kepastian terkait putusan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuat keputusan presiden (keppres) baru soal masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
“Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
“Dengan demikian Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” tutur Eddy.
Eddy menjelaskan, dari pihak MK telah memberikan kepastian terhadap putusan dimaksud. Untuk itu, dia menekankan tidak ada lagi kontroversi dari putusan tersebut.
“Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ungkap Eddy.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan demikian, masa jabatan Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya diperpanjang selama satu tahun atau hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 atau sekitar enam bulan lagi. Untuk itu, MK menilai penting memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan dengan menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022. Majelis hakim MK kemudian memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.
“Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
“Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ungkap Firli.
Firli menilai, putusan MK tersebut merupakan amanah yang mesti dilaksanakan. Dia menegaskan, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” tutur Firli.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)