Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ditahan, Polisi: Kemungkinan Bertambah

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 5
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun mencapai total Rp227,49 miliar yaitu Rp60 miliar pada tahun 2019, Rp99,9 miliar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 senilai Rp67,5 miliar.

RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Ketiga tersangka ditahan pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 23.59 WIT atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat itu berinisial DI, AW, dan R.

RelatedPosts

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

“Ketiga tersangka sudah ditahan kemarin malam,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny MN Tampubolon.

Sonny menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis,” ucapnya.

Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun mencapai total Rp227,49 miliar yaitu Rp60 miliar pada tahun 2019, Rp99,9 miliar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 senilai Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 Tertanggal 11 Mei 2023 ditemukan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp32,079 miliar.

Paul Simonda selaku kuasa hukum dari tersangka AW membenarkan terkait penahanan terhadap kliennya dan dua tersangka lainnya. Dia menambahkan bahwa dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, tersangka AW kooperatif bahkan dirinya menerima untuk dilakukan penahanan.

“Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 93 orang saksi terkait kasus tersebut. Menurut Sonny, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah usai dilakukan pendalaman.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Dana HibahKONIPolisi
Previous Post

Buntut Dugaan Korupsi Bansos, Stafsus Mensos Risma Ungkap Ruangan Mana Saja yang Digeledah KPK

Next Post

KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial, Buntut Dugaan Perampokan Uang Rakyat 

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Korupsi/Repro

KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial, Buntut Dugaan Perampokan Uang Rakyat 

Recommended

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

14 jam ago
Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

3 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election