Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun mencapai total Rp227,49 miliar yaitu Rp60 miliar pada tahun 2019, Rp99,9 miliar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 senilai Rp67,5 miliar.
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
Ketiga tersangka ditahan pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 23.59 WIT atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat itu berinisial DI, AW, dan R.
“Ketiga tersangka sudah ditahan kemarin malam,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny MN Tampubolon.
Sonny menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis,” ucapnya.
Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun mencapai total Rp227,49 miliar yaitu Rp60 miliar pada tahun 2019, Rp99,9 miliar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 senilai Rp67,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 Tertanggal 11 Mei 2023 ditemukan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp32,079 miliar.
Paul Simonda selaku kuasa hukum dari tersangka AW membenarkan terkait penahanan terhadap kliennya dan dua tersangka lainnya. Dia menambahkan bahwa dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, tersangka AW kooperatif bahkan dirinya menerima untuk dilakukan penahanan.
“Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 93 orang saksi terkait kasus tersebut. Menurut Sonny, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah usai dilakukan pendalaman.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)