RUANGPOLITIK.COM — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias Revisi UU TNI membuat publik sontak seakan de javu ke masa Orde Baru dengan kemungkinan dwifungsi ABRI. Dwifungsi sendiri merupakan sebuah konsep yang memberikan keleluasaan bagi anggota aktif TNI untuk menjabat jabatan strategis politik yang idealnya dijabat oleh seorang warga sipil.
Revisi itu menjadi perbincangkan hangat di publik belum lama ini, bahkan menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, alih-alih dinilai membawa pembenahan di lingkup internal TNI, beberapa pasal justru dinilai kontroversial. Bahkan, beberapa pasal di antaranya memberikan kesempatan bagi seorang prajurit aktif TNI untuk menjabat jabatan sipil.
Dimintai keterangan terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini Revisi UU TNI itu belum diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas). Saat ini aturan tersebut masih menjadi diskusi internal di tubuh TNI.
“Revisi UU TNI sebagai rancangan undang-undang itu belum diputuskan menjadi prolegnas. Itu baru menjadi diskusi internal di pemerintah tepatnya di lingkungan TNI, belum masuk ke program legislasi nasional,” ujar Mahfud ditemui di Pondok Pesantren Al Munawwir, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Selasa (16/5/2023)
Diungkapkan Mahfud, sebuah revisi atau rancangan undang-undang masih harus melewati proses yang panjang. Termasuk Revisi UU TNI itu yang masih harus dipelajari oleh pemerintah dulu sebelum dimasukkan ke dalam prolegnas.
Namun ia memastikan bahwa saat ini pemerintah sendiri belum menerima lebih lanjut terkait Revisi UU TNI tersebut. Sehingga pihaknya pun belum bisa berkomentar lebih banyak terkait isinya.
“Itu sesudah selesai di tingkat TNI kan nanti pemerintah mempelajari. Sesudah pemerintah oke diajukan ke DPR untuk masuk ke prolegnas. Nah untuk sampai ke situ itu masih belum, sehingga belum bisa dikomentari isinya,” terangnya.
Terkait dengan kemungkinan kembali munculnya dwifungsi ABRI setelah revisi UU TNI tersebut, Mahfud tak berkomentar banyak. Ia meminta semua pihak menunggu lebih lanjut pembahasan aturan tersebut secara lebih lengkap.
“Loh saya belum tahu isinya kok sudah mau bicara dwifungsi. Enggak ada,” cetusnya.
Diketahui saat ini, Badan Pembinaan Hukum TNI tengah menggodok usulan draf revisi UU TNI, antara lain mengenai penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum tepat untuk dikomentari karena belum selesai.
“Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari,” kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta pada Senin (15/5/2023).
Jokowi menilai bahwa revisi UU TNI belum tentu akan menciderai semangat reformasi. “Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari,” tegas Presiden.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)