Joevan menyatakan kebijakan beli Pertalite wajib scan QR Code tak hanya berlaku di Bandung saja. Kebijakan ini juga sudah berlaku di beberapa wilayah seperti Banten yang meliputi Kabupaten lebak, Kabupaten Pandgelang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan kota Tangerang Selatan.
RUANGPOLITIK.COM —PT Pertamina Patra Niaga Regional jawa Barat mulai memberlakukan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite. Pembatasan dilakukan dengan penggunaan QR Code ketika kendaraan hendak mengisi bensin.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka implementasi program subsidi tepat pembelian BBM. Ini juga sebagai langkah awal penggunaan skema full QR code.
Saat ini, menurut Pjs Area Manager Comm, Rel and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Joevan Yudha Achmad kebijakan beli Pertalite sudah wajib scan QR Code sudah berlaku di Jawa Barat. Kebijakan juga sudah berlaku untuk beberapa kota lainnya tersebar di provinsi itu.
“Ini upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM solar subsidi dan Pertalite dengan tepat sasaran dan tepat volumenya. Para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk transaksi BBM subsidi,” kata Joevan.
“Impelementasi penerapan subsidi tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina Wilayah Regional Jawa Bagian Barat,” ujarnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 15 Mei 2023.
Joevan menyatakan kebijakan beli Pertalite wajib scan QR Code tak hanya berlaku di Bandung saja. Kebijakan ini juga sudah berlaku di beberapa wilayah seperti Banten yang meliputi Kabupaten lebak, Kabupaten Pandgelang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan kota Tangerang Selatan.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di daerah kabupaten bandung, Kabupaten bandung Barat, kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut.
Kabupaten Indramayu, Kabupaten karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengkan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya.
Joevan juga menyatakan dalam waktu dekat kebijakan beli Pertalite wajib scan QR code ini akan berlaku di Jakarta.
Paling lambat, kebijakan registrasi QR Code untuk beli BBM Pertalite di Jakarta akan berlaku 25 Mei 2023. Kebijakan yang sama juga akan berlaku di seluruh Indonesia.
“Sementara itu untuk skema full QR akan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah skema full registran dilaksanakan,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)