• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bisakah Arinal Djunaidi Diberhentikan sebagai Gubernur Lampung? Ini Bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 18
0
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /Antara

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /Antara

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukan hanya Gubernur, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, hingga pemangku jabatan lain ikut kena cecar masyarakat. Pemda Lampung dinilai kurang bijak mengalokasikan anggaran daerah, sementara infrastruktur jalan yang krusial bagi mobilitas rakyat misalnya, terabaikan begitu saja

RUANGPOLITIK.COM —Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sedang menjadi bulan-bulanan masyarakat. Bukan hanya rakyat yang ia pimpin di Lampung, satu Indonesia memberikan respons negatif terhadapnya di media sosial, buntut fenomena konten kritik Lampung oleh akun TikTok Awbimax Reborn.

Konten Bima menimbulkan efek domino panjang bagi pemerintah daerah (pemda) Lampung, sebab setelahnya muncul berbagai keluhan rakyat Lampung, utamanya terkait infrastruktur jalan yang rusak parah dan tak diperbaiki sejak lama.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Bukan hanya Gubernur, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, hingga pemangku jabatan lain ikut kena cecar masyarakat. Pemda Lampung dinilai kurang bijak mengalokasikan anggaran daerah, sementara infrastruktur jalan yang krusial bagi mobilitas rakyat misalnya, terabaikan begitu saja.

Muncul spekulasi kinerja Arinal Djunaidi beserta rengrengannya buruk sehingga protes dan desakan agar mereka dicopot dari jabatan ikut timbul ke permukaan.

Namun, berbeda dari penilaian masyarakat usai Lampung menjadi viral, para politisi justru menilai kinerja Arinal Djunaidi cs sangat baik, sehingga layak untuk menduduki kembali jabatan tersebut, melalui Pemilu 2024.

Sebelumnya, DPD Tingkat I Golkar Lampung menegaskan akan mendukung lagi Arinal Djunaidi sebagai calon Gubernur Lampung 2024. Pengasan partai berlambang pohon beringin itu mengusung Arinal Djunaidi merupakan hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD Golkar Lampung pada Februari 2022.

“Jelas di rapimda, dari bawah mulai dari ranting, DPD tingkat II, dan DPD Tingkat I semua, sepakat mengusung kembali Arinal Djunaidi sebagai Gubenur, ini final,” kata Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung, Ismet Roni pada Rabu, 1 Februari 2023.

Lantas bisakah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diberhentikan sebagaimana desakan warganet, yang mengikuti polemik kritik Awbimax Reborn sejak awal?

Berikut selengkapnya bunyi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya mengatur pemberhentian Gubernur.

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena

a. Berakhir masa jabatan

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah

d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dalam pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i. dan huruf j

e. Melakukan perbuatan tercela

f. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen

h. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Adapun huruf c, i, dan j, yang dikecualikan dari syarat pemberhentian pemimpin daerah di Pasal 76 adalah:

c. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun

i. Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri

j. Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakilnya, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: ArinalGubernur LampungKasus Jalan Rusak
Previous Post

Viral Warga Protes Kondisi Jalur Pantura Jawa Tengah: Rusak Parah

Next Post

Anies Baswedan: Pilpres 2024 Bukan Soal Meneruskan atau Tidaknya Sebuah Program

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswedan, capres usulan NasDem. /Antara

Anies Baswedan: Pilpres 2024 Bukan Soal Meneruskan atau Tidaknya Sebuah Program

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

17 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

17 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive