Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Integritas Dipertanyakan, BPK Tak Dilibatkan dalam Satgas TPPU Mahfud MD

by Rupol
in Nasional
441 9
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU itu tidak melibatkan KPK dan BPK dalam mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 di Kementerian Keuangan (kemenkeu).

Salah satu tim ahli dari Satgas TPPU sekaligus mantan Ketua PPATK, Yunus Husein, menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak dilibatkan karena, status, tugas, dan fungsinya yang tak berkaitan langsung dengan proses penelusuran transaksi janggal.

Dia mengatakan, KPK misalnya, statusnya adalah lembaga independen, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Oleh sebab itu, tak memungkinkan lembaga itu berada di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite.

Sementara itu, untuk BPK, Yunus menegaskan, tidak ada unsur penyidik di dalamnya, melainkan hanya auditor. Oleh sebab itu, mereka akan dilibatkan ketika dimintai besaran kerugian negara, sedangkan dalam proses penelusuran kasus tak masuk ke dalam struktur satgas ataupun komite.

Di sisi lain, ia melanjutkan, sebagai institusi BPK juga masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum. Sebab fit and proper test pimpinan BPK dinilai terbatas internal Komisi XI DPR di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit.

Selain itu disampaikan juga bahwa sebelumnya institusi BPK kerap terlibat kasus jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Menanggapi hal ini, BPK menyampaikan bahwa anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Untuk itu setiap anggota BPK dinilai memenuhi syarat untuk melakukan tugas dan fungsinya.

“Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat,” jelas BPK dalam sebuah pernyataan resmi, Minggu (7/5/2023).

Sementara itu, terkait setiap kasus pelanggaran kode etik seperti penjualan WTP yang dilakukan oleh sejumlah oknum, BPK menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik guna memproses pelanggaran yang dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi.

“Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan review secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud,” ungkap BPK.

“Review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan,” tambahnya lagi.

Di luar itu BPK juga telah membuat pusat pengaduan terkait pelanggaran kode etik melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system di wbs.bpk.go.id. Karenanya saat ini masyarakat sendiri sudah dapat melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPK.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Tags: BPK Tak Dilibatkan dalam Satgas TPPU Mahfud MDIntegritas Dipertanyakan
Previous Post

Bagi yang Ingin Lolos Seleksi BUMN, Ini Kata Erick Thohir

Next Post

Banjir, Akses Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam

Rupol

Next Post
Banjir, Akses Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam

Banjir, Akses Sumbar-Bengkulu Terputus 7 Jam

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

1 hari ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

2 hari ago

Trending

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

7 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election