Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa WNA Nigeria itu melakukan penganiayaan secara membabi-buta 2 nenek. Aksi kejinya dilakukan di lantai 20 apartemen tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia menganiaya seorang nenek-nenek pada Jumat, 5 Mei 2023 malam.
Pada saat ini, WNA tersebut sudah ditangkap dan ditangani oleh pihak berwajib. Dia terbukti menganiaya 2 wanita lanjut usia (lansia) penghuni apartemen tersebut.
“Saat ini ditangani oleh pihak kepolisian, karena ini terkait pidana umum,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qris Pratama saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Utara, Sabtu, 6 Mei 2023.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan bahwa WNA Nigeria itu melakukan penganiayaan secara membabi-buta 2 nenek. Aksi kejinya dilakukan di lantai 20 apartemen tersebut.
“Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk, dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk,” katanya.
“Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk,” ujar Vokky Sagala menambahkan.
Setelah kejadian tersebut, WNA yang diduga mabuk itu langsung diringkus Polisi. Dia ditangkap beserta barang bukti berupa senjata tajam yang dipakainya menusuk dua nenek penghuni apartemen.
“Pelaku sudah ditangkap, berhubung pelaku WNA, penanganannya di Polres (Metro Jakarta Utara),” tutur Vokky Sagala.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti,” ucapnya menambahkan.
Sedangkan untuk dua wanita lansia yang menjadi korban amukan WNA Nigeria tersebut, sudah dilarikan ke rumah sakit. Kasus penganiayaan penghuni apartemen oleh WNA tersebut juga beredar di media sosial.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @info_kelapa_gading, terlihat gambar kondisi lorong apartemen beberapa saat setelah kejadian. Dalam unggahan tersebut, terlihat darah berceceran di lorong apartemen usai penusukan terjadi.
Unggahan lainnya juga memperlihatkan pelaku yang akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dan pihak kepolisian.
Kasus WNA di Jakarta Utara 2022
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 26 Januari 2022. Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak Pengelola, Manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence.
“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi.
“Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,” ujarnya menambahkan.
Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (Overstay). Hasil pemeriksaan terbaru, 2 WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.
“Menyikapi peningkatan kasus Covid-19 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan test swab Covid-19 terhadap 18 WNA yang diamankan, dan seluruhnya negatif Covid -19,” kata Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)