Meski publik menilai apa yang dilakukan PDIP dan Ganjar terkesan seperti ‘curi start kampanye’, Bawaslu mengatakan ada batas-batas tertentu yang menyebabkan seseorang dapat dikatakan melakukan promosi politik.
RUANGPOLITIK.COM —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi aktivitas akun media sosial PDIP yang mengajak masyarakat memberi dukungan pada Ganjar Pranowo, melalui twibbon di media sosial.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono menilai, apa yang dilakukan PDIP tidak masalah lantaran hingga saat ini yang bersangkutan belum terdaftar sebagai Capres definitif di Pilpres 2024.
Jelas Totok, siapa pun diperbolehkan menggembar-gemborkan dirinya sebagai calon presiden selama belum ada nomor urut yang keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Siapa pun orang bisa ngomong ‘saya calon presiden’. Tapi apa dia capres? Buktinya belum ada nomor urut, belum didaftarkan juga karena belum ada pendaftaran,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono pada Jumat, 5 Mei 2023.
Meski publik menilai apa yang dilakukan PDIP dan Ganjar terkesan seperti ‘curi start kampanye’, Bawaslu mengatakan ada batas-batas tertentu yang menyebabkan seseorang dapat dikatakan melakukan promosi politik.
Satu di antara banyaknya faktor yakni adanya ajakan memilih seseorang yang diiringi dengan nomor urut Capres atau Cawapres. Sementara dalam kasus Ganjar, urutan tersebut belum dirilis sehingga dinilai tidak akan menimbulkan dampak kumulatif.
“Memang siapa pun orang bisa mematut dirinya menjadi (capres),” tuturnya.
“Semuanya sekarang, sepanjang dia masih bacalon, memang belum ada calonnya. Kami anggap tidak ada masalah karena memang belum ada (capres definitif),” kata Totok.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu mengimbau agar para Cawapres tidak melanggar ketentuan-ketentuan saat melakukan kampanye, walau saat ini kegiatan tersebut belum dimulai. Pelanggaran yang dimaksud seperti melakukan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, hingga kampanye dengan menggunakan taktik politik uang (money politic).
“Sekarang belum bisa kena hukum, tapi karena nanti kalau sudah ada pasangan calon/peserta pemilu akan dilarang, maka kita secara etis memberi imbauan. Wong nanti dilarang kok, masa kamu lakukan sekarang? Jangan, ini etika, etis ini,” ujar Totok.
Tuduhan Serupa pada Capres Lain
Dugaan curi start kampanye bukan kali ini saja menimpa calon presiden Pilpres 2024. Jika menengok ke belakang, calon presiden dari Koalisi Perubahan yang digawangi NasDem, Partai Demokrat, dan PKS, yakni Anies Baswedan pernah dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggarann kampanye.
Anies kala itu mengunjungi Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022. Di waktu bersamaan, dia meneken petisi dukungan rakyat Aceh untuk dirinya sebagai calon presiden 2024.
Kegiatan safari politik ini dinilai kurang etis dan dianggap sebagai kampanye terselubung oleh sebagian orang. Menanggapi polemik ini, Anggota Bawaslu Puadi pun setuju bila apa yang dilakukan Anies terkesan seperti mencuri start kampanye.
“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” ujarnya.
Kendati demikian, tindakan Anies dinilai tidak menyalahi aturan. Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung Anies juga hanya memenuhi syarat formil, tidak mencakup syarat materiilnya.
Komentar Bawaslu pun sama dengan kasus Ganjar saat ini, bahwa di tanggal tersebut belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
“Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait penandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember,” ujarnya pada 15 Desember 2022 lalu.
Kendati demikian, Bawaslu mengimbau agar semua pihak dapat menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan curi start, karena belum memasuki waktu yang tepat.
“Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)