Aksi demo tersebut juga turut dilakukan oleh buruh di Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Khofifah berujar jika pihaknya akan memfasilitasi pertemuan dengan Mahfud MD
RUANGPOLITIK.COM —Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta supaya para buruh mengawal agar janjinya bisa terlaksana. Janji tersebut yaitu untuk mempertemukan para pekerja dengan Menko Polhukam, Mahfud MD membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pada 1 Mei 2023, sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Buruh Internasional.
Aksi demo tersebut juga turut dilakukan oleh buruh di Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Khofifah berujar jika pihaknya akan memfasilitasi pertemuan dengan Mahfud MD.
“Alhamdulillah, kami terkonfirmasi diterima oleh pak Menk Polhukam di minggu ini, di kantor beliau di Jakarta sesuai harapan perwakilan pimpinan serikat buruh/pekerja di Jatim untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Khofifah Indar Parawansa.
Pertemuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan supaya para buruh dan pekerja di Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasinya, khususnya mengenai revisi UU Ciptaker. Tak hanya itu, ia berharap mereka bisa mendapatkan informasi secara utuh dan komprehensif mengenai UU Ciptaker.
Ada tujuh poin yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPS KEP, SPN, dan FSPMI. Menurut Khofifah, tuntutan tersebut merupakan rekomendasi yang ditetapkan pada May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2023.
Ketujuh poin tersebut yaitu:
1. Buruh meminta Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023
2. Buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD Jatim membuat peraturan daerah (Perda) tentang jaminan pesangon untuk bisa dijalankan tahun 2023
3. Mengalokasikan melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Buruh meminta Gubernur melalui Disnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum dan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan
5. Gubernur Khofifah diminta segera menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan
6. Buruh meminta Gubernur agar Kadisnaker Provinsi Jatim mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan
7. Buruh mendorong agar Gubernur mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak erevisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Rencana Pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba
“Mari kita kawal bersama dan ingatkan saya jika ada yang terlewat. Rekomendasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama agar buruh sejahtera dan terlindungi, tetapi dalam waktu yang sama ekonomi Jatim juga tetap tumbuh dan bangkit,” ucap Khofifah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)