Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
RUANGPOLITIK.COM —Kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral yang diduga dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan mencuri perhatian publik. Penganiayaan yang terekspos dalam rekaman video tersebut tersebar viral di media sosial.
Bahkan, penganiayaan ini disebut warganet sebagai Mario Dandy jilid 2. Diketahui, aksi kekerasan yang dilakukan Aditya Hasibuan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Akan tetapi, kasusnya baru heboh dan naik ke tingkat penyidikan baru-baru ini. Simak fakta-fakta penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral berikut ini, yang telah Pikiran-Rakyat.com rangkum.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu, Aditya Hasibuan menendang spion mobil korban, dan setelah itu pergi meninggalkan korban. Kemudian pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 2.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun, sesampainya di rumah Aditya Hasibuan, Ken Admiral bertemu dengan kakak pelaku dan tidak lama keluar orangtua Aditya Hasibuan.
Ayah Aditya Hasibuan yang merupakan perwira Polda Sumut lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, Aditya Hasibuan keluar dari rumah.
Pada saat korban bicara dengan orangtua Aditya Hasibuan, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya korban. Dalam video yang beredar, korban dipukuli, ditendang, hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. “Kau bilang aku bencong, kau bilang,” ucap Aditya Hasibuan sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.
Dalam video itu, korban berulang kali meminta maaf agar penganiayaan dihentikan. Namun, dia tak bisa berbuat apa-apa lantaran Aditya Hasibuan naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.
AKBP Achiruddin biarkan anaknya aniaya Ken Admiral
Saat penganiayaan itu berlangsung, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya diam menyaksikan anaknya menganiaya korban secara brutal. Padahal, dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung.
Akibat pembiaran itu, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. abid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus), Propam Polda Sumut. Hadi mengungkapkan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” tuturnya di Medan, Rabu 26 April 2023.
Aditya Hasibuan ditetapkan tersangka
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan putra perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya menerima dia laporan usai peristiwa penganiayaan terjadi. Menurutnya Aditya dan Ken saling melapor, tetapi polisi hanya menerima laporan Ken karena dianggap memenuhi unsur penganiayaan.
“Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH, ” kata Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan upaya penahanan terhadap Aditya Hasibuan dengan sebelumnya menunggu itikad baik tersangka untuk menyerahkan diri.
Alasan kasus baru diusut usai viral
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terjadi pada 22 Desember 2022. Namun, polisi baru menetapkan tersangka pada 25 April 2023.
Menyangkal tudingan lambatnya proses hukum terhadap laporan penganiayaan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa pihaknya baru dapat melakukan tindakan hukum lantaran pelaku Aditya Hasibuan berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Sumarsono menjelaskan.
Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan bahwa laporan penganiayaan tersebut sempat ditangani jajaran Mapolrestabes Medan hingga ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut lantaran terjadi saling lapor yakni Ken Admiral melaporkan Aditya Hasibuan dan sebaliknya.
“Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor,” ucapnya.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” katanya.
Gaya hidup AKBP Achiruddin jadi sorotan
Kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak turut menyeret aktivitas AKBP Achiruddin Hasibuan yang kerap pamer motor gede (moge). Melalui akun Instagram @achiruddinhasibuan, ia tampak mengunggah aktivitas saat menunggangi motor yang diketahui memiliki harga tinggi dan identik dengan kelas sosial kaya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong pihak terkait mengusut LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan. “Harus diusut itu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bersangkutan,” kata Sugeng, dikutip dari Antara, Rabu, 26 April 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)