Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah pusat mendorong agar toleransi dan kerukunan selalu dijaga
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Sukabumi sempat melarang penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan sholat ied pada Jumat, 21 April 2023.
Larangan ini kemudian dikritik oleh Muhammadiyah yang merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah pusat mendorong agar toleransi dan kerukunan selalu dijaga.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri. Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya, Pemda diminta utk mangakomodasi. Kita hrs membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” kata Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada 18 April 2023.
Menurutnya, perbedaan penentuan Idulfitri adalah hal yang wajar, bahkan itu telah diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Hal tersebut disebabkan perbedaan metode penghitungan yang digunakan.
“Perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya stlh melihat hilal tgl 1 bulan hijriah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dgn hisab,” kata Mahfud MD menjelaskan.
Lebih jauh, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, perbedaan metode yang digunakan umat Islam untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri setiap tahun.
“Rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat debgan hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik. NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” sebut Mahfud MD.
Setelah ramai dikritik, Pemkot Pekalongan dan Sukabumi memberikan klarifikasi soal adanya kabar pelarangan tersebut. Wali Kota Pekalongan Arslan Djunaid mengakatakan, pihaknya tidak melarang penggunaan lapangan bagi warga Muhammdiyah yang merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.
Di sisi lain, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku terkejut dengan beredarnya kabar pemkot melarang sholat Ied 21 April 2023 dilaksanakan di lapangan Kota Sukabumi. Menurutnya, surat balasan yang dikirim Pemkot kepada Muhammadiyah tidak memuat kata-kata penolakan atau larangan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)