Selain itu, kata hakim Samuel, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak atau tidak menerima (niet ontvankelijke verklaraad) gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Samuel Ginting di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel Ginting menyatakan, permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” tandas Samuel.
Selain itu, kata hakim Samuel, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Sebelumnya, MAKI dalam gugatannya, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.
Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.
KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)