RUANGPOLITIK.COM — Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK sudah menerima laporan tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan mendalami sesuai aturan yang ada.
“Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Saat ini ada beberapa laporan yang diadukan kepada Dewas KPK terhadap Firli Bahuri. Selain soal dokumen bocor, ada laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut Firli bahkan sudah bisa menjadi tersangka, bukan sekadar melakukan pelanggaran etik.
BW mengatakan bahwa pemberitaan di media dan cuitan yang viral di Twitter, semuanya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan Firli dalam kasus ini.
“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata BW kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
“Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan,” lanjutnya.
BW juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, juga menduga Alex terlibat dalam kasus dugaan pembocoran dokumen ini.
“Pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen; kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan KPK; ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya,” tuturnya.
BW mengatakan bahwa Firli bisa menjadi tersangka jika terbukti membocorkan dokumen tersebut. Firli, kata BW, tidak sekadar melakukan pelanggaran etik.
“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujarnya.
BW juga mengatakan bahwa Firli bisa dijerat dengan empat UU dalam kasus ini. Keempatnya yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Dia menjelaskan bahwa Alex juga bisa dikualifikasi melakukan kejahatan bersama Firli.
“Alex Marwata, salah satu pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firli dari indikasi tindak kejahatannya,” ungkapnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)