Ali menyatakan baik Bupati Meranti atau anggota BPK Riau sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut
RUANGPOLITIK.COM—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. Tak hanya Bupati Meranti saja, ternyata KPK juga ikut menjaring sejumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.
Anggota BPK Riau yang ditangkap adalah Ketua BPK Perwakilan Provinsi Riau. KPK sudah mengonfirmasi terkait pernyataan ini.
“Benar, pihak yang diamankan tim KPK satu orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau,” kata Kepala Bagian Pemberiatan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat, 7 April 2023.
Ali menyatakan baik Bupati Meranti atau anggota BPK Riau sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT kali ini, penyidik mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.
“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan pejabat lainnya di lingkungan pemeriintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” kata Ali.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai yang dijadikan sebagai barang bukti.
“Untuk bukti uang sementara kami apstikan tim juga mengamankannya. Jumlah masih terus dihitung dan akan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ucap Ali Fikri menjelaskan.
Ali kemudian menjelaskan KPK takkan memandang besar kecil uang dalam OTT Bupati Meranti. Pasalnya besar atau kecilnya transaksi yang dilakukan itu sebuah tindak pidana korupsi.
“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” ujarnya.
KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi. Tindakan akan ditindak jika masih dalam wewenang lembaga antirasuah tersebut.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)