Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep

by Ruang Politik
in Daerah
441 9
0
Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep/Ist

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid

RUANGPOLITIK.COM —Pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) tuai sorotan. Bawaslu RI mengungkapkan sikap dan penindakan atas kejadian yang berlangsung di Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu tersebut.

Menurut Bawaslu, aksi bagi-bagi amplop tersebut memang potensi dipersoalkan secara hukum lantaran dilakukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, setelah menindaklanjuti dugaan, Bawaslu memastikan sama sekali tak ada pelanggaran daripadanya.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Untuk diketahui jelasnya, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu, dari kader PDIP, kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, antara lain:

1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-      Batang;

2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin,                      Kecamatan Kota Sumenep;

3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Uang dari Said Abdullah tersalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada Pengasuh ponpes atau takmir masjid.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Antara lain, Ketua DPC PDIP Sumenep, takmir masjid di tiga kecamatan sebagai target pemberian, serta para jemaah penerima amplop.

Dalam konferensi pers serupa, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan penilaian Bawaslu menyimpulkan hal tersebut bukan kampanye pemilu yang merupakan pelanggaran sebab jadwal kampanye secara hukum belum dimulai.

Meski PDIP merupakan peserta peserta pemilu 2024 yang terikat aturan demikian, imbuh Totok, faktanya pemberian amplop sekadar inisiatif personal dari Said Abdullah, alias bukan kebijakan PDIP.

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ucap dia.

Meski tak dinyatakan melakukan pelanggaran, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memperingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyelenggarakan politik transaksional seperti bagi-bagi uang dengan indikasi tujuan politik.

Dikatakan Lolly, politik uang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi Jika Pemilu 2024 Ditunda

Next Post

Ungkap Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Pasien Ga Ada

Ruang Politik

Next Post
BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Ungkap Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Pasien Ga Ada

Recommended

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

15 jam ago
900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election