• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep

by Ruang Politik
in Daerah
443 9
0
Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep/Ist

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep/Ist

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid

RUANGPOLITIK.COM —Pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) tuai sorotan. Bawaslu RI mengungkapkan sikap dan penindakan atas kejadian yang berlangsung di Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu tersebut.

Menurut Bawaslu, aksi bagi-bagi amplop tersebut memang potensi dipersoalkan secara hukum lantaran dilakukan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun, setelah menindaklanjuti dugaan, Bawaslu memastikan sama sekali tak ada pelanggaran daripadanya.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Untuk diketahui jelasnya, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu, dari kader PDIP, kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, antara lain:

1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-      Batang;

2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin,                      Kecamatan Kota Sumenep;

3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Uang dari Said Abdullah tersalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada Pengasuh ponpes atau takmir masjid.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Antara lain, Ketua DPC PDIP Sumenep, takmir masjid di tiga kecamatan sebagai target pemberian, serta para jemaah penerima amplop.

Dalam konferensi pers serupa, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan penilaian Bawaslu menyimpulkan hal tersebut bukan kampanye pemilu yang merupakan pelanggaran sebab jadwal kampanye secara hukum belum dimulai.

Meski PDIP merupakan peserta peserta pemilu 2024 yang terikat aturan demikian, imbuh Totok, faktanya pemberian amplop sekadar inisiatif personal dari Said Abdullah, alias bukan kebijakan PDIP.

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ucap dia.

Meski tak dinyatakan melakukan pelanggaran, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memperingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyelenggarakan politik transaksional seperti bagi-bagi uang dengan indikasi tujuan politik.

Dikatakan Lolly, politik uang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi Jika Pemilu 2024 Ditunda

Next Post

Ungkap Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Pasien Ga Ada

Ruang Politik

Next Post
BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Ungkap Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Pasien Ga Ada

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

24 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive