Kemudian dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat (7/4/2023).
Dikatakan Ramadhan, penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Kemudian dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Tidak hanya Razman, Hotman juga menyeret nama mantan asisten pribadinya Iqlima Kim. Hal itu imbas tuduhan Razman terhadap Hotman yang melakukan pelecehan kepada Iqlima.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)