• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkumham Minta Bareskrim Tangkap Ketua IPW, Sugeng: Advokat Ngomong Karena Dibayar 

by Rupol
in Nasional
438 14
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari keterlibatan Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3/2023) bahwa ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

Atas tuntutan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ini, Sugeng enggan menanggapi secara serius pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Eddy. Sugeng meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya.

“Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Tidak perlu serius menanggapi. Namanya advokat harus ngomong karena dibayar,” kata Sugeng melalui pesan singkat, Rabu (5/4/2023).

“Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE tidak bisa ditangkap/ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan,” tukasnya.

Kemudian, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

Sugeng dituntut sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. Ia juga meminta polisi menangkap Sugeng.

“Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” kata kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

Firman mengatakan pernyataan Sugeng terkait keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Ia mengklaim uang Rp7 miliar yang diterima melalui Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa sebagai advokat.

Ia menilai pernyataan Sugeng sebagai tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. Ia berpendapat langkah itu sengaja dilakukan Sugeng untuk mendapatkan keuntungan secara material.

Padahal, kata Firman, sebagai seorang advokat, Sugeng mestinya paham dan punya pengetahuan soal hukum.

“Tuduhan Sugeng bahwa aspri (asisten pribadi) Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” tegasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Menang Telak, Ekos Albar Terpilih jadi Wawako Padang

Next Post

Partai Berkarya Gugat KPU di PN Jakpus Minta Diloloskan Pemilu, KPU Nyatakan Siap

Rupol

Next Post
Partai Berkarya Gugat KPU di PN Jakpus Minta Diloloskan Pemilu, KPU Nyatakan Siap

Partai Berkarya Gugat KPU di PN Jakpus Minta Diloloskan Pemilu, KPU Nyatakan Siap

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

23 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive