Ali membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.
“Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan terima kasih atas dedikasi Endar di KPK.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal itu disampaikan Listyo dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini merespons surat rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022 lalu.
Listyo pun telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Latar belakang
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Karyoto saat ini diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)