• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Telat Bayar THR Pengusaha Kena Sanksi! Pekerja Bisa Lapor ke Posko THR Kemnaker

by Rupol
in Nasional
426 22
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pusat komando (posko) pengawalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR 2023 harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Pengusaha diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Pengusaha yang ketahuan melanggar ketentuan pembayaran THR akan mendapat sanksi, di mana jika terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Hal ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh bisa didapatkan sesuai ketentuan yang ada.

“(Posko THR Kemnaker) sudah dibuka sejak minggu lalu (28/3) SE THR diumumkan bu Menaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu (2/4/2023).

Pekerja/buruh yang mau berkonsultasi atau mengadukan terkait THR 2023 bisa klik https://poskothr.kemnaker.go.id. Bisa juga melalui call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521150 / 08119521151.

Konsultasi atau pengaduan THR 2023 juga dibuka secara offline atau tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, komponen THR merupakan satu bulan upah yang harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Sedangkan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Sementara itu, pengusaha yang ketahuan tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” tulisnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

IAW Ungkap Ciri-ciri Artis Terkenal R yang Terlibat TPPU Rafael Alun

Next Post

Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Rupol

Next Post
Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

2 hari ago
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive