RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pusat komando (posko) pengawalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR 2023 harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Pengusaha diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Pengusaha yang ketahuan melanggar ketentuan pembayaran THR akan mendapat sanksi, di mana jika terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Hal ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh bisa didapatkan sesuai ketentuan yang ada.
“(Posko THR Kemnaker) sudah dibuka sejak minggu lalu (28/3) SE THR diumumkan bu Menaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu (2/4/2023).
Pekerja/buruh yang mau berkonsultasi atau mengadukan terkait THR 2023 bisa klik https://poskothr.kemnaker.go.id. Bisa juga melalui call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521150 / 08119521151.
Konsultasi atau pengaduan THR 2023 juga dibuka secara offline atau tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, komponen THR merupakan satu bulan upah yang harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Sedangkan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Sementara itu, pengusaha yang ketahuan tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” tulisnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)