Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Terancam 4 Sanksi Jika Tak Bayarkan THR Karyawan

by Ruang Politik
in Nasional
439 5
0
Ilustrasi THR/Repro

Ilustrasi THR/Repro

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan

RUANGPOLITIK.COM —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan pertama, teguran secara tertulis, kedua, pembatasan kegiatan usaha

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

“Ketiga pembekuan kegiatan usaha dan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat pembekuan kegiatan usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida Fauziah mengatakan, sanksi THR tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan.

Dia menekankan paling lambat pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya berharap perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Ida berharap pengenaan sanksi tidak terjadi. Oleh karena itu, dia meminta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada.

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur dan juga bupati/walikota di seluruh Indonesia, serta menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tujuannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR.

Itu sesuai ketentuan peraturan dan mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

SE juga memerintahkan gubernur, bupati/walikota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MenakerSanksiTHR
Previous Post

Cibir Ganjar dan Koster Soal Timnas Israel, Gibran: Harusnya Diprotes dari Dulu

Next Post

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Jokowi Dukung Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, Warganet: 3 Periode

Recommended

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 hari ago
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

7 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

9 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election