Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Uang Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng Capai Rp9 Miliar

by Ruang Politik
in Daerah
437 8
0
Ilustrasi Uang/Ist

Ilustrasi Uang/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana. Lima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian

RUANGPOLITIK.COM—Barang bukti uang yang dipungut dari para calon taruna Polri 2022 dilaporkan mencapai sekitar Rp9 miliar. Kasus ini terungkap, setelah lima oknum Polisi terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah terendus.

“Keseluruhan mencapai Rp9 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, Senin, 20 Maret 2023.

RelatedPosts

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Wawako Payakumbuh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Menurutnya, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada para orangtua Bintara.

“Sudah dikembalikan,” kata Iqbal Alqudusy.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut adalah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. Kemudian, mereka menanyakan nominal yang siap diberikan kepada orangtua calon taruna.

“Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” tutur Iqbal Alqudusy.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana. Lima oknum polisi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kronologi Penangkapan Calo
Bidang Propam Polda Jawa Tengah membenarkan pihaknya memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers pada 3 Maret 2023.

“(Ya, benar), ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara,” kata Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Dalam keterangan pers, disebutkan kelima oknum tersebut berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kendati demikian, Kombes Pol Iqbal Alqudusy tidak menjelaskan asal kesatuan kelima oknum polisi tersebut.

Lebih jauh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan kelima oknum terkait saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan siap dijadwalkan sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat,” ujar Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Akan tetapi, awalnya para oknum Polisi tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda-beda, sesuai dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapat sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW diberi sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Respons Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal kasus oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah. Dia pun turut membahas mengenai hukuman kelima oknum polisi tersebut. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada acara penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri 2023 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 17 Maret 2023.

“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” katanya, dikutip pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Berakhir Dipecat
Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi tegas kepada lima anggota polisi yang terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Kelima oknum tersebut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kelima anggota Polri yang terlibat suap itu terdiri dari tiga perwira Polri, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS. Sedangkan dua polisi lainnya yaitu Bripka Z, dan Brigadir EW.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan menggelar sidang etik dan mengumumkan pemecatan kelima anggota tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.

“Besok pagi Senin, 20 Maret (hari ini,red) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” kata Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.

Selain pemecatan, kelima oknum polisi tersebut juga diseret ke ranah pidana. Iqbal menjelaskan, saat ini mereka tengah menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ujarnya.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” katanya menambahkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CaloHLPolda Jateng
Previous Post

Efriza: Anies Potensial Rebut Ceruk Golkar di Daerah

Next Post

Kasus Thrifting, Polisi Sita 7.113 Barang Bukti di 3 Lokasi di Jakarta dn Bekasi

Ruang Politik

Next Post
Baju Bekas Impor/AP

Kasus Thrifting, Polisi Sita 7.113 Barang Bukti di 3 Lokasi di Jakarta dn Bekasi

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

7 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election