Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
417 32
0
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023

RUANGPOLITIK.COM —Kabar mengejutkan dari dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kini tak mendapat perlindungan fisik dari lembaga tersebut.

Bharada E sebelumnya diberi perlindungan oleh LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

RelatedPosts

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Satpol PP Payakumbuh dan Sejumlah OPD Menertibkan Pedagang di Kawasan GOR M. Yamin

Berkat status itu pun, majelis hakim memvonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Syahrial M Wiryawan kepada awak media.

Dalam putusannya, Syahrial menjelaskan, LPSK beralasan mencabut perlindungan karena Bharada E melanggar aturan. Bharada E disebut telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ujarnya, menjelaskan.

LPSK menyatakan, tindakan Bharada E melakukan wawancara bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani Richard Eliezer terkait perlindungan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Syarial menegaskan.

Adapun tayangan wawancara dengan Bharada E itu disiarkan pada Kamis, 9 Maret malam. Imbas tayangan itu, Syarial mengatakan pihaknya langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Adapun program perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E dikatakan Syarial meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Sementara itu, Bharada E saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, hal itu dilakukan karena perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Aliansi BEM SI Minta Presiden Tindak Tegas Eksekutor di Kemenkeu

Next Post

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Ruang Politik

Next Post
SPBU Pertamina/Ist.

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Recommended

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

17 jam ago
Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

1 hari ago

Trending

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

4 minggu ago
Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

1 bulan ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election