• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Polhukam: Minta Terapkan Pasal Lebih Tegas Pada Pelaku Penganiayaan

by Ruang Politik
in Nasional
453 9
0
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

RUANGPOLITIK.COM –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap pelaku penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak MDS (20) dan temannya S (19).

“Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP,” kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Namun, Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Terlebih, untuk saran penerapan pasal tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Meski menerapkan pasal paling ringan tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Kemudian, Mahfud juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias ayah MDS yang telah dilakukan sejak tahun 2012.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, kedatangan Mahfud untuk menjenguk korban D sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi GP Ansor itu bisa segera pulih.

“Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya,” tutupnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mahfud MDMeko PolhukamPasal Penganiayaan
Previous Post

Keerom Papua Diguncang Gempa Mangnitudo 6,5 SR

Next Post

Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok Meningkat, Mendag: Kadang-Kadang Memang

Ruang Politik

Next Post
Mendag Zulkifli Hasan memantau harga bahan pokok di pasar modern dan tradisional di Bogor. /Kemendag

Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok Meningkat, Mendag: Kadang-Kadang Memang

Recommended

Sebanyak 49 Warga PPKS Menerima Dana Atensi  Kementerian Sosial Melalui Sentra Abiseka Pekanbaru

Sebanyak 49 Warga PPKS Menerima Dana Atensi Kementerian Sosial Melalui Sentra Abiseka Pekanbaru

3 jam ago
Hadapi Persiapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota

Hadapi Persiapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota

1 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

1 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive