• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Polhukam: Minta Terapkan Pasal Lebih Tegas Pada Pelaku Penganiayaan

by Ruang Politik
in Nasional
453 9
0
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

RUANGPOLITIK.COM –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap pelaku penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak MDS (20) dan temannya S (19).

“Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP,” kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Namun, Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Terlebih, untuk saran penerapan pasal tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Meski menerapkan pasal paling ringan tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Kemudian, Mahfud juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias ayah MDS yang telah dilakukan sejak tahun 2012.

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, kedatangan Mahfud untuk menjenguk korban D sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi GP Ansor itu bisa segera pulih.

“Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya,” tutupnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mahfud MDMeko PolhukamPasal Penganiayaan
Previous Post

Keerom Papua Diguncang Gempa Mangnitudo 6,5 SR

Next Post

Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok Meningkat, Mendag: Kadang-Kadang Memang

Ruang Politik

Next Post
Mendag Zulkifli Hasan memantau harga bahan pokok di pasar modern dan tradisional di Bogor. /Kemendag

Jelang Ramadhan Harga Bahan Pokok Meningkat, Mendag: Kadang-Kadang Memang

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

2 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive