Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar agenda klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Agenda tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.
KPK telah mengirim surat undangan kepada Rafael Alun dan telah diterima yang bersangkutan pada Senin, 27 Februari 2023. Agenda klarifikasi tersebut, dijelaskan Plt. Jubir KPK Ipi Maryati, rencananya akan digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Secara garis besar, Ipi menerangkan, agenda hari ini berisi klarifikasi yang disampaikan langsung Rafael mengenai semua yang berkaitan dengan harta kekayaan yang didaftarkan dalam LHKPN. Namun, kata dia, hingga surat tersebut diterima Rafael, yang bersangkutan belum mengonfirmasi kedatangannya ke gedung komisi antirasuah tersebut.
“Belum ada konfirmasi (kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan (Rafael) hari ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Di sisi lain, Ipi menyampaikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan pejabat pajak tersebut. KPK juga memastikan hasil pemeriksaan PPATK akan segera ditindaklanjuti.
“Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan, dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail,” ujar Ipi Maryati.
Seperti yang marak diberitakan, Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar berdasarkan LHKPN yang dia laporkan pada 2022. Jumlah tersebut menjadi sorotan lantaran dinilai tidak sesuai dengan profil kekayaannya.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa jumlah harta yang dimiliki Rafael tidak cocok jika dilihat dari tingkat jabatannya sebagai pejabat eselon III di Dirjen Pajak. Dia menegaskan sebenarnya tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai harta dalam jumlah besar, tetapi harus jelas asal-usulnya.
“Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya terseret ke dalam pusaran kasus putranya, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus Pusat GP Ansor, David (17). Kasus tersebut viral hingga Dandy ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Di balik kasus penganiayaan tersebut, publik mengendus bahwa sosok Mario Dandy adalah orang yang rutin bermewah-mewahan di media sosial. Saat menganiaya David, Mario bahkan menggunakan mobil Jeep Rubicon yang kerap ia pamerkan di media sosial miliknya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, Mario Dandy ternyata anak seorang Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II bernama Rafael Alun Trisambodo. Berawal dari kasus penganiayaan tersebut, Rafael ikut terseret dan publik mulai mencurigai asal harta kekayaannya.
Berdasarkan data LHKPN Rafael, ternyata Rubicon dan sejumlah motor gede (moge) yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata belum masuk ke dalam laporan kekayaan Rafael di LHKPN.
Setelah terungkap adanya kejanggalan dalam jumlah harta dan aset yang dimiliki, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantas mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II, demi mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)