Menanggapi kabar 13 ribu pegawai Kemenkeu tersebut, Suryo Utomo menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2022 masih dalam proses sehingga belum semua pegawai Kemenkeu yang terekam catatan laporannya
RUANGPOLITIK.COM —Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan klarifikasi usai heboh kabar sekira 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya.
Padahal setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menanggapi kabar 13 ribu pegawai Kemenkeu tersebut, Suryo Utomo menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2022 masih dalam proses sehingga belum semua pegawai Kemenkeu yang terekam catatan laporannya.
“Batas akhir penyampaian LHKPN tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023, Jadi itu angka sementara,” kata Suryo Utomo.
LHKPN Pejabat Kemenkeu Disorot usai Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat oleh seorang anak pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakat luas. Pasalnya, pelaku Mario Dandy Satrio (MDS) sering memamerkan kekayaannya di media sosial sebelum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat seorang remaja berusia 15 tahun.
Masyarakat menyoroti gaya hidup mewah pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak kantor Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Bahkan, netizen menemukan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56 miliar menurut LKHPN 2021.
Jumlah tersebut terkesan janggal lantaran menurut Peraturan Presiden RI Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, penghasilannya adalah Rp56 hingga Rp81 juta per bulan.
Menyikapi pertanyaan besar masyarakat, Suryo Utomo mengatakan bahwa Kemenkeu bertindak cepat dengan langsung memeriksa pejabat bersangkutan.
“Tadi Itjen Kemenkeu sudah bergerak (memeriksa Rafael Alun Trisambodo),” kata Suryo Utomo.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memerintahkan Direktoral Jenderal Pajak untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
“Pada tanggal 23 Februari yang lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)