Janji harus ditepati, ibarat hutang yang harus dibayar, jangan ngumpet
RUANGPOLITIK.COM — Warganet kembali menyoroti Syarifah Ima yang merupakan penggemar berat Sambo. Pernyataannya yang ingin menggantikan Ferdy Sambo di penjara kembali viral. Bahkan, warganet menyoroti pernyataannya yang rela menggantikan Sambo dihukum mati.
Sebelumnya Syarifah mengatakan rela mati bersama Ferdy Sambo. “Banyak yang bilang kalau dihukum mati gimana? Ya aku maunya ditembak mati berdua, aku mau mati berdua sama Pak Sambo,” kata Syarifah Ima seperti dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV.
Pernyataan Syarifah Ima lainnya juga langsung viral di media sosial setelah diunggah ulang oleh pemilik akun Instagram @lambegosiip. Dalam potongan video tersebut, Uya Kuya bertanya soal maksud dari Syarifah Ima yang ingin menggantikan Sambo di penjara.
Syarifah Ima bahkan meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari jerat hukuman dan sebagai gantinya dia siap untuk menggantikan posisi Ferdy Sambo untuk dihukum mati.
Beberapa warganet menuliskan kalau Syarifah Ima hanya membuat kegaduhan agar viral semata.
“Janji harus ditepati, ibarat hutang yang harus dibayar, jangan ngumpet,” tulis salah seorang warganet.
“Buktikan janjimu mbak, Ferdy Sambo menunggu,” komentar warganet lainnya.
“Bininya aja enggak pernah bilang gitu. Eh si ini mbak malah rela mati, yaudah gih sono,” sahut warganet lainnya.
“Demi viral segala cara akan dilakukan, salah satunya kayak mbak ini gak punya rasa malu. Saya yakin si mbak ini hanya numpang viral pada kasus pak Sambo biar diundang TV dan podcast artis-artis atau jangan-jangan ini ODGJ kabur dari RSJ,” tulis akun lainnya.
Diketahui saat ini drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya masih berlanjut. Terkini, terdakwa Ferdy Sambo cs, kecuali Richard Eliezer, mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)