RUANGPOLITIK.COM — Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mengeluhkan aplikasi sistem informasi parpol (sipol) yang digunakan saat pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024. PKR menyebut sistem sipol itu kerap mengalami gangguan sehingga kesulitan saat mendaftar.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Indra Priangkasa saat sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Indra mengakui kalau kliennya tidak memasuki dokumen lengkap karena sering mengalami gangguan sistem.
“Kami ada beberapa hal yang pertama berkaitan persoalan input. Jadi kami menyadari bahwa kami mengalami kesulitan terkait proses penginputan data dan dokumen dalam aplikasi Sipol yang diberikan oleh KPU. Justru itu masalahnya sehingga benar yang disampaikan Teradu I-VII, kami hanya input beberapa dan tidak memenuhi syarat,” kata Indra.
Sehingga menurut dia, bukan PKR tidak memiliki persyaratan lengkap, Tapi karena sipol yang kerap eror.
“Persoalan bukan tidak memenuhi syarat. Persoalan kenapa kami saat melakukan login selalu logout. Kok logout terus? Sehingga dinyatakan tidak lengkap,” ujarnya.
Merespons pernyataan tim kuasa hukum PKR, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penggunaan Sipol dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada parpol. Menurut Idham, sipol dapat memudahkan parpol menyerahkan persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
“Terkait Sipol, Sipol bukan alat bantu tapi faktanya tidak demikian, saya ingin meluruskan, kenapa kami menggunakan Sipol? Karena kami ingin memberikan layanan terbaik pada parpol bakal calon peserta Pemilu, sehingga mereka dapat lebih mudah menyerahkan data dan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 UU 7 Tahun 2017, juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Idham.
“Jadi kehadiran Sipol ini pada umumnya diberikan apresiasi oleh parpol yang mendaftar, kecuali yang bersangkutan,” sambung dia.
Idham lantas menyinggung KPU yang telah memberikan kesempatan kepada PKR untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran Pemilu 2024. Tidak hanya itu, Idham menyebut KPU bahkan telah memberikan kesempatan pengadu untuk menyerahkan dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik.
“Dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen parpol calon peserta Pemilu kemarin yang kami berlangsung pada 1-14 Agustus 2022, kami juga memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyerahkan dokumen secara fisik, dan bahkan untuk kasus beberapa parpol termasuk PKR sebagai mana dokumen yang tadi kami sampaikan kepada Yang Mulia sebagai bukti tambahan, kami memberikan kesempatan kepada bersangkutan untuk menyerahkan dokumen dalam format fisik atau hardcopy yang dimana bersangkutan menandatangani kesepakatan,” ujar Idham.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)