Korban dan temannya pun belok kiri, dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang. Pelaku kemudian menabrak korban dari belakang hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu
RUANGPOLITIK.COM —Polisi meringkus pelaku klitih di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang viral di media sosial. Sebanyak 6 pelaku kejahatan jalanan yang melakukan penganiayaan itu diamankan pada Kamis, 9 Februari 2023.
Kejadian bermula pada Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 3.30 WIB. Pada saat itu, korban berboncengan dengan rekannya keluar dari kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta. Mereka kemudian melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan di perlintasan kereta api.
“Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, Jumat, 10 Februari 2023 siang.
Korban dan temannya pun belok kiri, dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang. Pelaku kemudian menabrak korban dari belakang hingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.
Pelaku GN yang merasa kalah dikeroyok rombongan korban, kemudian pulang ke rumah mengambil Besi knock dan memberi tahu teman-temannya. “Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” tutur Saiful Anwar.
Video penganiayaan itu kemudian viral, dan Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan 6 pelaku. Tim Gabungan mengamankan pelaku pada Kamis, 9 Februari 2023 sekira pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri ke luar kota secara bersama-sama,” ucap Saiful Anwar.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Primer sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.
Kronologi
Seorang warga dengan akun Twitter @RezkyRamadhanz mengunggah video aksi klitih yang terjadi di Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa, 7 Februari 2023 kemarin. Saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pemilik akun menyebut insiden tersebut terjadi pada Selasa malam.
Dari video yang diunggahnya, terlihat gerombolan klitih yang memegang parang menyerang seorang pemuda. Beruntung korban menggunakan helm, korban pun terlihat dipukul oleh pelaku di bagian kepala saat hendak mempertahankan motornya.
Korban langsung ditolong oleh temannya, dan langsung menghindar dari serangan pelaku yang berjumlah tiga orang. Motor korban yang awalnya dikendarai pelaku langsung ditinggalkan di pinggir jalan.
Tak lama dua klitih lainnya datang dan mencoba merusak motor korban dengan senjata panjang dan terlihat terbuat dari besi. Saat korban diserang teriakan orang-orang yang ada di sekitar Nol Kilometer Yogyakarta terdengar sangat jelas.
“Demi Allah mereka bawa senjata,” ujar teman korban.
Saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian penyerangan di Yogyakarta tersebut. Namun disebut kejadian berawal dari aksi saling kejar dan tabrak yang berujung pengeroyokan.
“Laporan sementara belum terverifikasi, kejadian sekira jam 3-4 berawal saling kejar dan tabrak, berujung pada pengeroyokan di kawasan @titiknol_jogja seperti di video,” ujar akun Twitter @titinol_jogja.
Warganet kemudian berbondong-bondong menyoroti aksi klitih yang terjadi di pusat kota Yogyakarta ini. Keseriusan pemerintah dalam menangani kejahatan jalanan juga dipertanyakan.
Arti Klitih
Klitih adalah sebuah istilah yang sudah lama diketahui oleh publik yang berasal dari bahasa Jawa. Makna aslinya sebenarnya adalah kegiatan keluar rumah di malam hari untuk menghilangkan kepenatan.
Sosiologi kriminalitas UGM, Soeprapto menjelaskan bahwa klitih diambil dari bahasa Jawa yang artinya kegiatan dalam mengisi waktu luang yang bersifat positif. Namun, makna tersebut semakin bergeser karena banyaknya hal negatif yang terjadi seperti tindakan-tindakan kriminal dan anarkis yang terjadi di Yogyakarta.
Lama-kelamaan, istilah tersebut menjadi sebuah istilah negatif yang menggambarkan simbol anggota geng yang meresahkan masyarakat. Terutama banyaknya remaja-remaja yang mengambil arti klitih sebagai kegiatan dalam mencari musuh.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)