• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Beli MinyaKita Kini Tak Perlu Pakai KTP, Berubah Lagi?…

by Ruang Politik
in Kilas Update
457 5
0
Minyakita/Antara

Minyakita/Antara

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zulhas menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat tidak perlu mengeluarkan KTP jika ingin membeli minyak goreng bersubsidi atau MinyaKita.

Tak hanya itu, Zulhas mengaku masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter atau 2 botol perhari.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

Satlantas Polres Payakumbuh Himbau Para Pemudik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 Agar Mengutamakan Keselamatan

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.

Zulhas menegaskan penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional, tidak bisa melalui marketplace ataupun toko swalayan.

Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita. Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Zulhas Dulu Bilang Beli MinyaKita Pakai KTP
Sebelumnya, Zulhas menerapkan aturan terkait pembelian minyak goreng bersubsidi MinyaKita di pasar tradisional. Dari penjelasannya, pembelian MinyaKita harus menggunakan KTP.

Minyakita merupakan program minyak kemasan besutan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak goreng pada tahun lalu.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulhas saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, 4 Februari 2023.

Zulhas menegaskan pembelian Minyakita akan dibatasi dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali. Maksimal pembelian setiap KTP ialah 5 kilogram.

“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” ucapnya.

Selain pembeli, kata dia, para penjual minyak goreng subsidi pun tak boleh sembarangan menjual Minyakita. Penjual dilarang menjajakan Minyakita di atas HET sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, ‘nggak boleh lagi jualan,” ujarnya,kepada awak media.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLMigormigor langka
Previous Post

Polisi Tangkap 6 Pelaku Klitih di Titik Nol Km Yogyakarta

Next Post

Beredar Selebaran KNPI Dukung LBP Jadi Ketum Golkar Disebut Adu Domba

Ruang Politik

Next Post
Beredar Selebaran KNPI Dukung LBP Jadi Ketum Golkar Disebut Adu Domba

Beredar Selebaran KNPI Dukung LBP Jadi Ketum Golkar Disebut Adu Domba

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah  (TKD)

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

3 hari ago
kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok 9

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive