RUANGPEMILU.COM — Sidang pengujian materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka dilanjut besok. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan pihak terkait KPU dan beberapa pihak terkait.
Berdasarkan situs resmi mkri.id, jadwal sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 digelar Kamis (9/2/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai II, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terkait KPU, yakni Fathurrahman, Salotha Febiola dkk, Asnawi.
Diketahui, ada 6 pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.
“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai politik (parpol) di Pemilu 2024. PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos Pemilu mahal.
Isu tersebut kemudian semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memandang wacana pemilu sistem proporsional tertutup itu bisa menguntungkan PDIP dari perolehan suara. Karenanya, ia mengaku tidak heran apabila PDIP terkesan ‘ngotot’ untuk terus menyukseskan isu tersebut.
“Situasi saat ini, PDIP merasa diuntungkan, setidaknya ia melihat peluang partai lain akan lebih terpuruk jika gunakan sistem tertutup,” ujarnya.
Dedi menilai PDIP memiliki kepercayaan diri yang cukup tinggi apabila pemilu menghendaki rakyat mencoblos partai alih-alih para Caleg. Pasalnya, sejak awal daya tarik PDIP memang lebih kepada partai itu sendiri ketimbang tokoh-tokoh calegnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)