RUANGPOLITIK.COM — Gonjang-ganjing sistim yang akan dipakai pada pemilu mendatang, telah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK), untuk disidangkan.
Keputusan MK ini nanti berpeluang terjadinya penundaan pemilu, mengingat ada proses yang harus dilalui.
Pengamat Politik Dr Sholeh Basyari, memiliki keyakinan bahwa gugatan terhadap Sistim Proporsional Terbuka ini, akan dikabulkan oleh MK. Sehingga MK akan meminta kepada DPR untuk kembali memperbaiki undang-undang, guna mengakomodasi Sistim Proporsional Tertutup.
“Hal itulah yang akan membuat pemilu tertunda. Karena putusan MK itu memerintahkan DPR untuk revisi undang-undang, tentunya itu butuh waktu. Bisa setahun, 2 tahun atau mungkin 3 tahun,” ujar Sholeh melalui keterangan tertulis kepada RuPol, Kamis (26/01/2023).
Kemungkinan hal tersebut terjadi, kata Sholeh sangat besar, karena sistim pemilu baik terbuka maupun tertutup itu tidak melanggar UUD 1945. Dengan begitu, keputusan MK nantinya akan memiliki dasar yang kuat, walau akan mendapat penolakan yang besar juga.
“Dengan adanya keputusan MK itu, maka para pengusul penundaan pemilu akan mendapatkan legitimasi. Kita ingat saja, 3 Ketum parpol sempat melontarkan itu, yaitu Cak Imin, Zulhas dan Airlangga. Ketiganya memiliki kekuatan di DPR untuk kembali memainkan penundaan pemilu itu,” lanjut Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) itu.
Lobby-lobby di DPR pun jauh akan lebih mudah, karena jika pemilu ditunda maka otomatis jabatan Presiden, DPR dan DPRD juga akan diperpanjang.
“Siapa yang tidak mau itu terjadi? Emang anggota DPR itu tidak mau tetap menjabat tanpa kampanye lagi? 2-3 tahun itu lama lo. Dan nanti keputusan itu semua akan berada di tangan mereka, semua bisa terjadi,” terang Sholeh lebih lanjut.
Megawati Sang Penjaga Konstitusi
Namun keinginan penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan tersebut, bisa mentah jika Ketua Umum PDIP Megawati tidak dapat ditundukkan. Karena sepanjang ini, lanjut Sholeh Megawati sangat taat kepada aturan dan konstitusi.
Dalam beberapa kesempatan, Megawati secara tegas sudah menyatakan komitmennya tidak ada penundaan pemilu maupun jabatan presiden 3 periode.
“Kita saat ini bersyukur, masih ada Sang Penjaga Konstitusi Ibu Megawati. Beliau benar-benar tegak lurus dengan konstitusi, walaupun bisa saja nantinya penundaan pemilu itu dibuat menjadi konstitusional, melalui keputusan MK tentang Sistim Pemilu Tertutup,” sambung Sholeh.
Aktivis vokal Nahdlatul Ulama (NU) itu, juga meminta kepada para Hakim-hakim Konstitusi di MK, benar-benar memperhatikan keinginan masyarakat dalam memutuskan gugatan sistim pemilu itu.
“Kita percaya MK akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa, namun yang terbaik itu bisa saja waktunya belum tepat. MK semoga bijak melihat yang terlihat dan yang tersirat,” pungkasnya. (ASY)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)