Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Roundup: Pledoi Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Penjara Seumur Hidup

by Ruang Politik
in Round Up
440 4
0
Terdakwa Sambo & Ajudan/Ist

Terdakwa Sambo & Ajudan/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pledoi tersebut, ada 10 poin utama yang disampaikan Sambo di persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap beberapa poin pembelaannya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara objektif

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa Ferdy Sambo dihadapkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dihadapkan ancaman berat, Sambo sampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Ferdy Sambo menyematkan judul pada pledoinya “Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan”. Awalnya, ia mengaku hendak memberi judul pledoinya sebagai “Pembelaan yang Sia-sia” lantaran frustasi akan kasus hukum yang menimpanya.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi,” ucap Sambo.

Dalam pledoi tersebut, ada 10 poin utama yang disampaikan Sambo di persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap beberapa poin pembelaannya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara objektif.

Pertama, Ferdy Sambo mengaku sejak awal tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat sambo dan Putri Candrawathi yang telah menjadi korban pemerkosaan.

Kedua, Ferdy Sambo telah berupaya untuk menyajikan semua fakta, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lainnya untuk mengungkap skenario palsu pada saat pemeriksaan oleh Patsus. Ketiga, Ferdy Sambo telah mengakui cerita perihal tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga 46 Jakarta adalah bohong.

Keempat, dia telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya. Kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang diketahui.

Keenam, Sambo mengaku telah menerima hukuman sosial dari masyarakat yang begitu berat, yang juga dirasakan oleh istri, anak, dan keluarga. Ketujuh, dia dan istri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan dan berada di dalam tahanan, padahal ada empat anak-anaknya yang membutuhkan perawatan.

Kedelapan, Sambo mengaku tidak pernah melakukan tindakan pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian. Kesembilan, Sambo menyatakan selama 28 tahun mengabdikan diri di Polri, ia dengan bekerja dengan setia hingga pernah dianugerahi sejumlah penghargaan, seperti Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu-sabu,” ucap Sambo.

Selain itu, ada juga pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, dan pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, Sambo dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengakibatkan kehilangan pekerjaan, tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga.

Dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023, jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 9 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sambo didakwa telah memerintahkan Bharada E untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dengan cara ditembak. Perintah penembakan itu terjadi lantaran Sambo marah kepada Brigadir J karena istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan lainnya mengeksekusi penembakan terhadap Brigadir J di Rumah DInasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Akibatnya perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf, serta didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Prabowo Subianto Dukung Gibran Rakabuming Maju Pilgub

Next Post

Sesali Perbuatan Jadi Alasan Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ruang Politik

Next Post
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri/Antara

Sesali Perbuatan Jadi Alasan Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Recommended

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

7 jam ago
Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

7 jam ago

Trending

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

4 hari ago

Popular

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election