Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Permahi Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Fahmi: Meningkatkan KKN Ala Orba

by Rupol
in Kilas Update
436 13
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR, Senin (16/12023).

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Bila maksimal tiga periode, maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan kades bisa merusak demokrasi.

“Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase Orde Baru,” kata Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintahan Daerah mengatur. masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur palng lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kini, justru muncul wacana satu periode 9 tahun.

Menurut Permahi, perpanjangan masa jabatan itu bisa meningkatkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perilaku penyimpangan politik yang traumatis bagi rakyat dari era Orde Baru.

“Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi,” kata Fahmi Namakule.

Menurut Fahmi, pertimbangan para kades yang menginginkan masa jabatan sampai 9 hingga 27 tahun sarat muatan politik praktis. Alasan menghindari efek keterbelahan pasca-pilkades tidak bisa diterima Permahi. Apalagi, ada dana desa yang rentan disimpangkan.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgen” tegas Fahmi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: PermahiTolak kades jabat 9 tahun
Previous Post

Survei LSI: PDIP Kuat di Sumatera dan Jateng, Banten dan DKI Basis PKS

Next Post

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Rupol

Next Post
Gibran Rakabumingraka & Kaesang Pangarep/Ist

Jokowi Kaget Kaesang Berniat Masuk Politik

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

1 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

1 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election