Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Bansos, Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara

by Rupol
in Nasional
441 5
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun

RUANGPOLITIK.COM — Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibnu divonis bersalah dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT 610.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Hakim menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing,” kata hakim.

Kuasa hukum Ibnu Khajar mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis pendiri dan mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara.

Kasus ini berawal ketika The Boeing Company menyediakan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru pesawat yang meninggal kepada ahli waris.

Boeing menyediakan dana Boeing Financial Assitance Fund (BFAF) dan Boeing Community Invesment Fund (BCIF) masing-masing USD 25 juta. Ahli waris korban menerima dana BFAF USD 25 juta secara langsung. Sementara dana Rp 25 juta BCIF diperuntukkan sebagai bantuan finansial komunitas lokal. Namun bantuan itu tidak diterima langsung oleh ahli waris, melainkan dikelola pihak ketiga atau badan amal.

Boeing tidak menunjuk langsung badan amal yang akan mengelola dana ini, tetapi hanya menetapkan syarat penerima dana. Perusahaan pun mendelegasikan kewenangan ini kepada Adminsitrator Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan progam individual, proyek atau badan amal yang akan didanai BCIF. Akan tetapi badan amal yang akan mengelola ditunjuk oleh ahli waris.

“Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah mendapat amanah ditunjuk dari Boeing sebagai pengelola dana sosial BCIF,” bunyi dalam dakwaan seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 15 November 2022.

Padahal, Boeing tidak menetapkan badan amal atau pihak ketiga yang akan mengelola dana tersebut. ACT kemudian meminta keluarga korban mengisi dan menandatangani formulir pengajuan yang dikirim ke Boeing agar dana BCIF bisa dicairkan kepada ACT. Dalam email tersebut, ACT meminta dana BCIF sebesar USD 144.500 per ahli waris.

Pada Oktober 2018, pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan oleh 68 ahli waris kepada ACT mulai dilakukan. Namun pengerjaan proyek tersebut mangkrak. Sampai saat ini ACT juga belum memberikan progres pekerjaan kepada Boeing terkait implementasi pengelolaan dana sosial.

“Namun berdasarkan klausul Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Proyek yang dikelola oleh ACT terkait dengan dana sosial Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris, di mana ada satu ahli waris yang mengajukan dua proyek.

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana Boeing (BCIF) tersebut tak melibatkan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek.

Tersangka Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana diduga telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air Pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari perusahaan Boeing sendiri.

Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga pengurus Yayasan ACT melakukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan serta kegiatan lain di luar program Boeing. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Kasus BansosPresiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
Previous Post

PKS Setuju Anies-Khofifah, Demokrat: AHY Lebih Baik

Next Post

Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Untungkan Siapa?

Rupol

Next Post
Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Untungkan Siapa?

Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Untungkan Siapa?

Recommended

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

3 jam ago
Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

21 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

1 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election