• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Perubahan Masa Jabatan Kades, Dari 8 Tahun, 6 Tahun dan Usulan 9 Tahun

by Rupol
in Round Up
446 9
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ratusan kepala desa (kades) dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

“Pemerintahan desa merupakan bentuk administrasi pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam UU 6/2014,” demikian pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/1/2023).

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU 19/1965, diatur masa jabatan kepala desa paling lama 8 tahun, tanpa diikuti dengan ketentuan dapat dipilih kembali. Lalu muncul pembatasan periode kades yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di UU itu disebutkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dapat dipilih sekali lagi.

“Artinya, seseorang hanya dapat menjadi kepala desa maksimal 2 periode dengan total masa jabatan seorang kepala desa maksimal adalah 16 tahun,” urainya.

Pada 1999, muncul UU Nomor 22/1999 tentang Pemda. Di Pasal 96 UU itu menyatakan:

Masa jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kemudian, Penjelasan Pasal 96 UU 22/1999 menyatakan:

Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.

Lima tahun setelahnya, muncul UU 32/2004 tentang Pemda. Dalam Pasal 204 UU 32/2004 menyatakan:

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

“Norma a quo telah menentukan pembatasan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan maksimal dua kali periode masa jabatan, sehingga seseorang tidak akan melebihi waktu 12 tahun menjadi kepala desa,” urainya.

Sepuluh tahun setelahnya, desa memiliki UU khusus yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 UU Desa disebutkan tegas masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat 3 periode. Bila kepemimpinan berjalan mulus, maka kades maksimal bisa 18 tahun menjabat.

Pasal 39 UU 6/2014 menyatakan:

Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Pembatasan masa jabatan kepala desa merupakan salah satu semangat penting yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Bahkan, sejak berlakunya UU 5/1979, pembatasan tidak hanya dimaksudkan untuk masa jabatan tetapi juga untuk membatasi periodesasi masa jabatan. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” urai MK.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Kepala DesaMasa jabatan KadesMendagri
Previous Post

Resmikan Sekber Dengan PKB, Gerindra Sentil Koalisi Saling Serang

Next Post

Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Rupol

Next Post
Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Tukang Becak Bobol Uang di Tabungan Rp 345 Juta, Pihak BCA Angkat Bicara

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

13 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive