Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa, Perpanjangan Jabatan Kades Rawan KKN

by Rupol
in Nasional
439 13
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat

RUANGPOLITIK.COM — Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi mengomentari terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang terus menuai kontroversi.

Menurutnya perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun justru bakal rawan terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sebanyak 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021. Dalam periode itu, dilaporkan 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun. Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.

“Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” tegasnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).

Selain itu, tugas negara adalah memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.

“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka,” ujar Adam.

Adam juga mencium aroma politis, karena tuntutan tersebut diutarakan menjelang tahun politik 2024. Hal itu membuat wacana itu menjadi sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Terlebih, para kades sebelumnya juga menyerukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

“Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Adam mengingatkan bahwa masa jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

“Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi,” jelasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dikehendaki UUD 1945. Ini demi mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

“Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana DesaPerpanjangan Jabatan Kades Rawan KKN
Previous Post

Akhirnya Sepakat, Koalisi Pendukung Anies Baswedan Segera Deklarasi

Next Post

Dukung Anies, Anak Haji Lulung Dicopot dari Ketua DPW PPP DKI

Rupol

Next Post
Dukung Anies, Anak Haji Lulung Dicopot dari Ketua DPW PPP DKI

Dukung Anies, Anak Haji Lulung Dicopot dari Ketua DPW PPP DKI

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election